jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Alasan DPRD DKI Jakarta Memangkas Anggaran Sumur Resapan, Jleb
Shinto menjelaskan penetapan RGS sebagai tersangka itu didasari dari hasil penyidikan atas laporan korban yang merupakan istri sang oknum anggota DPRD tersebut. Laporan itu diterima polisi pada 1 Juni 2021
"Jadi, berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun, pada 1 Juni 2021," ujar perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Diduga Melakukan KDRT, Polisi Bergerak
Dia menambahkan setelah menetapkan tersangka, penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini, Kamis (2/12)," ungkap dia.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy