Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...

Jumat, 23 Juli 2021 – 02:10 WIB
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyetop penyelidikan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 12 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum pengadaan dan pekerjaan di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Puan Maharani: Perang Melawan Korupsi Tak Boleh Surut di Tengah Pandemi

"Awalnya, kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata Rohmadi di Banda Aceh, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan bahwa informasi awal pengadaan pagar pengaman jalan tersebut dipasang satu unit. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan harus dua unit.

BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

Kemudian, kata Rohmadi, pihak Dinas Perhubungan Aceh melakukan adendum atau perubahan kontrak kerja untuk menambah rolling guardrail tersebut menjadi dua unit.

"Kendati penyelidikannya dihentikan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," ujar dia.

BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah

Dalam proses penyelidikan korupsi itu, tim Kejati Aceh telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan dan pengerjaan pagar pengaman jalan tersebut.

Para pihak yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan.

"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," pungkas Mohammad Rohmadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler