Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu di Hotel Mulai Diadili, Ini Orangnya

Selasa, 19 Januari 2016 – 09:25 WIB
Oknum Anggota DPRD NTT Antonio Cesaltino Osorio Soares alias Ano yang tertangkap basah sementara pesta narkotika golongan 1, jenis sabu- sabu di Hotel Timor pada 23 Oktober 2015 oleh aparat Ditnarkoba Polda NTT mulai diadili dengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (18/1). FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Cesaltino Osorio Soares alias Ano yang tertangkap basah sementara pesta narkotika golongan 1, jenis sabu- sabu di Hotel Timor pada 23 Oktober 2015 oleh aparat Ditnarkoba Polda NTT mulai diadili dengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Sidang perdana bagi oknum wakil rakyat NTT itu digelar Senin (18/1) kemarin sekira pukul 13.00 Wita. Ketika akan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kupang, terdakwa Antonio C. O. Soares tampil sendirian tanpa didampingi seorang penasihat hukum pun. Karena itu, ketua majelis hakim lalu menskorsing sidang beberapa menit. Pasalnya, menurut ketua majelis hakim, Sumantono, seorang terdakwa yang diancam hukuman lima tahun ke atas wajib didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terdakwa Antonio C. O. Soares lalu menunjuk penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu.

BACA JUGA: Warga Harus Berhati-hati Melintas di Jalur Ini

JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar dalam dakwaannya bagi terdakwa Antonio C. O. Soares menegaskan terdakwa sudah menjalani tahanan di Rutan Kupang sejak 28 Oktober lalu hingga saat ini karena tersandung kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Terdakwa Antonio C. O. Soares pada Jumat 23 Oktober 2015 lalu sekira 20.00 Wita, bertempat di rumahnya di jalan Sam Ratulangi IV, RT 07/ RW 26, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang mengonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu- sabu. Sesuai hasil tes urine yang dilakukan terhadap terdakwa pada 23 Oktober 2015 lalu, oleh dr. Muhammad Aris hasilnya terbukti positif menggunakan narkotika karena ditemukan adanya zat metavetamin,” jelas Lasmaria seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Apes! Bawa Ganja Satu Kilogram Dalam Mobil, Eh... Ada Razia, Ya Ketangkap Deh

Namun, sesuai keterangan BPOM juga disarankan agar terdakwa Antonio C. O. Soares menjalani rehabilitasi karena terbukti menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Usai pesta sabu- sabu di kediamannya, terdakwa lalu pergi ke Hotel Timor tepatnya di kamar 327 dengan maksud menggunakan sabu-sabu lagi sekira pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA: EDAN! Perkosa Putri Kandung yang Masih Umur 10 Tahun

“Saat digerebek di kamar hotel nomor 327, ditemukan alat isap sabu-sabu seperti satu buah botol minuman mineral merk flow yang juga dilengkapi dua buah pipet serta satu buah botol kaca, korek gas dan timah,” sebut Lasmaria.

Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu diperoleh terdakwa dari seorang temannya seberat 0,5592 gram yang kemudian dibagi dua satu untuk diri terdakwa dan satunya untuk teman terdakwa.

Menurut JPU dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Antonio C. O. Soares diatur dan diancam Pasal 112, 114 dan Pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan bagi terdakwa, ketua majelis hakim, Sumantono lalu memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun oleh terdakwa Antonio C. O. Soares dan penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu, menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kupang.

“Setelah berkonsultasi dengan klien saya, maka kami putuskan agar sidang selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi. Kami tidak akan mengajukan keberatan,” sebut Paul.

Jalannya sidang bagi terdakwa Antonio C. O. Soares alias Ano dipimpin hakim ketua, Sumantono, didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Antonio C. O. Soares hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu.(gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memiliki Ganja Satu Kilo, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler