Warga Harus Berhati-hati Melintas di Jalur Ini

Selasa, 19 Januari 2016 – 09:06 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Bagi warga Kota Kupang dan sekitarnya, mulai sekarang harus berhati-hati jika ingin melintas di jalur 40. Pasalnya, selama sepekan yang lalu aparat Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota telah menerima enam pengaduan dari masyarakat karena menjadi korban kekerasan saat melintas pada malam hari.

Hal tersebut diakibatkan oleh karena minimnya penerangan jalan di jalur 40. Enam pengaduan yang diterima Polsek Maulafa dialami para korban karena kendaraan bermotornya dirusak orang tak dikenal (OTD) saat melintas.

BACA JUGA: Apes! Bawa Ganja Satu Kilogram Dalam Mobil, Eh... Ada Razia, Ya Ketangkap Deh

Kapolsek Maulafa Kompol Sriyati kepada Timor Express (Grp JPNN.com) di ruang kerjanya mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan satu orang pelaku sekaligus tersangka pemalakan serta pengrusakan, Romi Hatumena (19) dan temannya Iknar Tanti (16). Kedua pelaku sekaligus tersangka pengrusakan itu, jelas Sriyati, diamankan Sabtu (16/1) malam lalu setelah diadukan korbannya ke Mapolsek Maulafa.

“Sesuai keterangan kedua tersangka, sebelum melakukan aksinya mereka pesta minuman keras (miras) terlebih dahulu. Kedua pemuda itu juga mengaku jika sudah overdosis miras, mereka lalu memalak setiap kendaraan bermotor yang melintas. Jika pemilik kendaraan bermotor yang dipalak tidak memberikan uang maka para pelaku langsung bertindak brutal dengan melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban,” kata Kapolsek Maulafa.

BACA JUGA: EDAN! Perkosa Putri Kandung yang Masih Umur 10 Tahun

Sebelum kedua pelaku diamankan, keduanya melakukan pengrusakan terhadap mobil pick up milik seorang lepaor yang dipakai mengangkut ayam potong.

“Sesuai pengakuan korban, mobilnya dilempar oleh dua pemuda mabuk itu karena tidak diberi uang oleh korban. Namun, ketika melempar batu, batu tersebut mengenai warga sekitar. Oleh karena itu maka warga lalu mengejar keduanya dan mengamankan keduanya," ungkap Sriyati.

BACA JUGA: Memiliki Ganja Satu Kilo, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Atas sejumlah kejadian itu, Kapolsek Maulafa mengimbau agar Pemerintah Kota Kupang segera memasang lampu penerangan jalan sehingga warga yang melintas pada malam hari di jalur 40 tidak merasa takut.

Sriyati menambahkan, orang tua kedua pelaku juga sudah dipanggil untuk bersama-sama memberikan pembinaan terhadap anaknya yang melakukan pemalakan dan pengrusakan itu. Namun demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap dilanjutkan.(gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler