Anggota DPD Fahira Minta PTM 100 Persen Diawasi Surveilans Kasus

Kamis, 06 Januari 2022 – 17:00 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Daerah di Indonesia yang berstatus PPKM level 1 dan 2 memulai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terbaru tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19 mulai semester kedua tahun ajaran 2021-2022.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD RI: Ide Pak Jokowi Sangat Brilian

Agar berjalan efektif dan menghindari kasus baru, kebijakan PTM 100 persen dimonitor surveilans kasus dan protokol kesehatan (prokes) serta penggunaan aplikasi sekolah aman.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, walau pandemi relatif terkendali, setiap pelonggaran harus disertai antisipasi pencegahan agar kasus tidak bertambah.

BACA JUGA: Respons Pengamat Soal Dinamika Pemilihan Ketua DPD PD NTT

Kebijakan PTM 100 persen di wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 bisa efektif jika mengedepankan pengendalian dan pencegahan.

“Saya meminta Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah berkolaborasi untuk melakukan kegiatan surveilans. Ini penting agar sekolah tetap aman dari potensi penularan,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Dilantik AHY Jadi Ketua DPD, Ibnu Sina Siap Jadikan Demokrat Nomor 1 di Kalsel

Menurut Fahira, satu bulan sekali harus diadakan sampling surveilans Covid-19 untuk evaluasi PTM.

Dari hasil strategi sampling surveilans Covid-19 PTM ini, daerah mengevaluasi dan memformulasikan berbagai kebijakan agar PTM 100 persen terus berjalan efektif.

Selain itu, penggunaan aplikasi sekolah aman lebih diaktifkan. Misalnya, notifikasi WhatsApp kepada sekolah bila terdapat warga satuan dengan hasil positif Covid-19.

“Pandemi ini belum berakhir. Maka, kami harus mengedepankan surveilans. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga idealnya di berbagai aktivitas lain yang saat ini dilonggarkan,'' ujar Fahira.

Strategi ini sangat efektif agar situasi pandemi terus membaik di masa mendatang.

Merujuk aturan SKB 4 menteri tentang PTM 2022, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten atau kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari.

Jumlah peserta didik 100 persen dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler