Anggota DPR Berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok Ini Jadi Ikon Taat Pajak

Selasa, 23 Maret 2021 – 15:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok menggandeng Anggota DPR RI Ahmad Sahroni untuk mengampanyekan pelaporan SPT pajak melalui e-filing.

Diketahui, periode pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak 2020 akan berakhir pada akhir bulan ini.

BACA JUGA: KPK Periksa Febrian Terkait Dugaan Aliran Dana Suap di Ditjen Pajak

Dalam channel Youtube KPP Pratama Tanjung Priok, Sahroni memberi penjelasan tentang pelaporan pajaknya yang dilakukan secara online melalui e-filling menggunakan handphone pribadi.

Menurut legislator Partai NasDem itu, pelaporan pajak melalui e-filing memudahkan masyarakat karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
 
"Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak secara langsung. Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera melaporkan SPT kapan saja dan di mana aja," ujar Sahroni dalam video itu.

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Keluar dari Gedung KPK, Ada Keperluan Apa?

Kepala KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Dodi Muhtar Affandi mengaku meminta wakil ketua komisi III DPR itu mengampanyekan pelaporan SPT pajak kepada masyarakat dengan berbagai pertimbangan.

"Di antaranya beliau adalah tokoh masyarakat yang memiliki tagline sangat bagus sebagai crazy rich Tanjung Priok. Sangat patuh terhadap penyampaian SPT pajaknya. Enggak pernah bersengketa," kata Dodi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Rahmat dan Fatma Ditembak Sipil Bersenjata, Menegangkan

Selain itu, sosok Sahroni juga diyakini mampu menarik anak muda untuk disiplin dalam melaporkan SPT pajaknya.

"Lalu sebagai politisi, pastinya (Sahroni, red) punya pengaruh atas konstituennya. Dengan semua alasan ini, saya rasa pas memang, beliau jadi ikon, terutama di wilayah Tanjung Priok," pungkas Dodi Muhtar Affandi.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler