jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan itu diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya aliran dana dari wajib pajak ke sejumlah pihak, Senin (22/3).
BACA JUGA: Nagita Slavina Tersiram Minyak Panas, Anggota DPRD Turun Tangan
Saat ini, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, KPK belum bisa memastikan tersangka dan rincian kasus untuk mempertahankan asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Bu Kades Asyik Begituan dengan Bawahan di Kamar, Suami Datang, Brak.. Gempar!
"Benar, KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali Fikri, Kamis (4/3) lalu.
Lembaga antikorupsi itu berjanji akan membeberkan rincian kasus tersebut termasuk tersangka dan pasal sangkaannya di waktu yang akan datang.
BACA JUGA: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Juga Digarap KPK
"Namun demikian pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," tutup Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan adanya penyidikan tersebut.
Meski begitu, Alex juga masih enggan menyampaikan rincian kasus tersebut.
"Kami sedang penyidikan untuk mencari alat bukti kemudian menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, Selasa (2/3). (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roland Garros: Stan Wawrinka Hanya Butuh 1 Jam 37 Menit Untuk Memukul Andy Murray
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih