Anggota DPR Desak Pemerintah Angkat 1.998 PPB jadi PNS Tanpa Syarat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 09:12 WIB
Ilustrasi sektor perikanan. Foto: Antara/M N Kanwa/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak pemerintah mengangkat seluruh Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) menjadi PNS.

Johan mengatakan, Penyuluh Perikanan Bantu yang jumlahnya sekitar 1.998 orang harus diangkat seluruhnya menjadi PNS tanpa syarat.

BACA JUGA: Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian

Johan Rosihan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/7), mengatakan, permintaan tersebut disampaikan mengingat peran mereka sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penyuluh perikanan dan mengatasi permasalahan kurangnya tenaga penyuluh berstatus PNS.

"Saya minta pemerintah segera membuat keputusan terkait hal ini karena saat ini kita perlu meningkatkan performa kinerja dari seluruh penyuluh perikanan di tanah air agar dapat membantu masyarakat perikanan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik," ujar Johan.

BACA JUGA: Bikin Akun di SSCASN BKN Lancar, Giliran Mendaftar PPPK 2021 Banyak Guru Honorer Gagal, Ada Apa?

Dia menilai para Penyuluh Perikanan Bantu sangat layak untuk diprioritaskan karena mereka telah memiliki pengalaman lama dan kompetensi untuk menunjang kinerja mereka.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa NTB ini berharap pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dapat mengoptimalkan kegiatan penyuluhan perikanan agar target peningkatan produksi perikanan dapat tercapai baik perikanan budidaya, perikanan tangkap maupun pengolahan perikanan.

BACA JUGA: Jangan Kaget Bila Suatu Saat Ada PHK Massal, PNS, Dokter dan Guru Masuk Target

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut formasi penyuluh perikanan sejumlah 200 CPNS dan 398 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini mengacu kepada panduan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari KemenPAN RB," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) KKP Umi Windriani, saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), di Kantor KKP, Senin ( 21/6), yang menyoroti terkait formasi tahun 2021.

Umi Windriani mengemukakan bahwa dalam kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia.

"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," jelas Umi.

Lebih lanjut, Umi mengatakan pada 2021, KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB, di mana hampir 70 persen dari formasi tersebut adalah jabatan Penyuluh Perikanan.

Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPB   Penyuluh Perikanan Bantu   PNS   CPNS   PPPK  

Terpopuler