Anggota DPR Hanya Pion Penguasa Parpol

Kamis, 31 Oktober 2013 – 01:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan, hanya di UUD 1945 saja yang memuat pengaturan bahwa partai politik punya hak istimewa untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, negara-negara lain tidak punya konstitusi yang secara tegas menyebut bahwa capres harus diusung partai politik.

"Hanya di UUD 45 saja yang mengatur hanya partai politik yang berhak mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Di konstitusi negara-negara lainnya tidak setegas itu," kata Irman dalam diskusi bertema 'Apa yang Salah dengan Politik Kita: Sistem atau Perilaku' di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Rombak Sistem Politik agar Lebih Baik

Menurutnya, pasal yang memroteksi hak istimewa bagi partai politik tersebut sekaligus memperlihatkan sikap bahwa negara tidak memercayai lembaga lain untuk memunculkan calon-calon pemimpin bangsa dan negara ini. Hanya saja, lanjutnya, kepercayaan negara tersebut belum bisa dijalankan secara baik oleh partai politik.

Irman pun merasa heran ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut  partai politik menjadi bagian dari masalah bangsa. "Padahal yang ngomong itu juga Ketua umum partai politik," tegas Irman.

BACA JUGA: Dewan Etik Bukan untuk Tangkis Perpu MK

Dikatakannya pula, UUD 1945 sebenarnya juga memberi andil cukup besar terhadap perilaku politikus yang hanya menjadikan DPR sebagai tempat transit. Irman menambahkan, anggota DPR itu hanya kepanjangan tangan dari sembilan penguasa parpol.

"DPR itu hanya tempat singgah saja. Anggota DPR itu hanya pion-pion dari sembilan penguasa parpol. Terlalu gegabah kita menyerahkan nasib bangsa ini hanya kepada sembilan orang itu. Mereka itu tidak punya kepercayaan diri. Dikritik sedikit, juga takut," ujar Irman.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Dokter BPJS Dapat Rp 925 Juta/Tahun Dianggap Pendapat Sesat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Harapkan PKB Serius Usung JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler