Anggota DPR Ini Desak Sipir yang Terlibat Jaringan Freddy Budiman Dipidana

Kamis, 16 April 2015 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, yang diduga membantu Freddy Budiman terkait jaringan narkotika segera dipecat. Bahkan, Aboebakar meminta oknum sipir itu diproses hukum.

"Oknum tersebut harus dipecat dan dipidanakan, agar membawa efek jera kepada yang lain," kata Aboebakar, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Disetujui jadi Kapolri, Komjen Badrodin Pun Tersenyum

Seperti diberitakan, Rabu (15/4), Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengamankan IR, oknum sipir Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jaktim. IR diamankan karena diduga menjadi kaki tangan Freddy Budiman, memasukkan narkotika jenis CC4 ke dalam lapas.

Aboebakar mengatakan, selama ini peran sipir yang diduga membantu pengendalian peredaran narkoba dari lapas sekedar asumsi, kerap diyakini keberadaannya namun tak bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Ini Alasan Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati

Namun, kata dia, kemarin Bareskrim telah berhasil membuktikan keterlibatan IR yang diyakini berperan memasukkan narkoba ke dalam Lapas Cipinang.

Menurutnya, apa yang diungkap oleh Bareskrim tersebut menunjukkan adanya peran sipir yang membantu masuknya narkoba ke lapas.

BACA JUGA: Cuma Mampir ke Kantor Jero Wacik, Sutan Dapat Sangu Rp 50 Juta

Menurutnya, semakin jelaslah bahwa pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan dari lapas kemungkinan besar dibantu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini. Untuk itu meminta oknum seperti ini dipecat dan dipidanakan.

Selain itu, Aboebakar mendesak Kementerian Hukum dan HAM harus meningkatkan pengawasan internalnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Hal ini merupakan upaya agar lapas tidak lagi dituding sebagai lokasi pengendalian peredaran narkoba," tuntas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Nasdem Kepincut sama Badrodin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler