Anggota DPR Ini Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyok Tenaga Kesehatan

Rabu, 11 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Keluarga tersangka pengeroyokan nakes ajukan penangguhan penahanan (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, kepada penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (10/8).

"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria Dahlan di Bandarlampung.

BACA JUGA: Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Politikus PDIP itu juga menjadi pihak penjamin dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka pengeroyokan yang masing-masing berinisial A, NV, dan DD.

Dia menjamin ketiganya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya Arteria Dahlan menegaskan.

Menurut Arteria, pihak keluarga tersangka dalam perkara itu telah sepakat untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda

Namun, dia akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap ketiga pelaku.

"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tetapi kami hargai itu dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," tutur Arteria.

Dia pun menjelaskan hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat dikenakan terhadap tiga pelaku. Sebab, ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.

"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian dia keluar karena ada kerusuhan, tetapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," bebernya.

Politikus berdarah Minang itu juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Arteria bakal mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," pungkas Arteria Dahlan.

BACA JUGA: HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi

Sebelumnya, pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung terjadi pada Minggu (4/7).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler