jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah mengajukan permohonan banding atas putusan perkara hasil swab RS UMMI.
Ustaz Hidayat mengatakan sikap bijak majelis hakim PT DKI Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding Habib Rizieq harus benar-benar ditonjolkan.
BACA JUGA: HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi
Terlebih lagi, katanya, wajah PT DKI Jakarta sedang dalam sorotan setelah mengorting hukuman kasus suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas," ucap Ustaz Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).
BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda
Oleh karena itu, HNW -panggilan inisial Hidayat Nur Wahid, menyebut seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apa pun terhadap negara, tidak perlu ditahan terkait permohonan banding.
Begitu pula dalam putusan banding yang nantinya akan diputuskan hakim PT DKI, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi eks imam besar FPI itu.
BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Diumumkan Besok? Ini Jawaban BKN
"Sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka hakim sewajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq," ucap Ustaz HNW.
Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengkritik keputusan hakim PT DKI yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus swab RS UMMI.
Dia menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP masih ada opsi untuk tidak menahan HRS.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," ucap HNW.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Joko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki.
BACA JUGA: Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK
Dalam putusan hakim tingkat banding itu, hukuman jaksa Pinangki dipotong dari sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (*/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam