Anggota DPR Ini Nilai UU di Era Reformasi Lebih Pro Asing

Rabu, 23 September 2015 – 21:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding menyatakan sumber dari seluruh produk peraturan dan perundang-undangan mestinya Pancasila dan UUD 1945. Namun, kenyataannya banyak UU dibuat atas kepentingan individu atau kelompok.

“Parahnya lagi, banyak UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR memenuhi keinginan kepentingan asing di Indonesia,” kata Abdul Kadir Karding dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta Rabu (23/9).

BACA JUGA: Kisah Bang Buyung: Dilarang Masuk untuk Anjing dan Pribumi

Fenomena tersebut, lanjut Karding, ini terlihat sekali dari produk UU yang muncul setelah reformasi terjadi di Indonesia.

“Reformasi sepertinya lebih mengkomodasi semua kepentingan luar tapi melindas nilai-nilai dasar bangsa sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: UU Desa Bisa Ciptakan Ribuan Kota Setara Singapura

Karena itu, DPR sedang mengkaji semua UU yang lahir di era reformasi yang melindas nilai-nilai dasar kebangsaan itu. Demikian juga halnya dengan pasal Pencemaran nama baik presiden yang memang tidak diatur dalam UUD 1945.

“Tapi kalau presiden tidak dilindungi dengan pasal-pasal penghinaan, bagaimana jadinya bangsa ini?,” tanya Karding.

BACA JUGA: Airin Kagumi Sosok Bang Buyung, Ini Kalimat yang Disampaikan

Kepala Negara lain saja, menurut Karding, kalau dihina di Indonesia, negara bersangkutan pasti bereaksi. Lalu, bagaimana jadinya kalau Presiden RI dihina tapi tidak bisa diproses secara hukum.

“Problemnya, bagaimana merumuskan pasal-pasal penghinaan tersebut agar tidak menjadi pasal karet dan melanggar dasar-dasar kebebasan?,” imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Akui Kerugian Negara Kasus Cessie Masih Dihitung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler