jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR berinisial B yang diduga dari Fraksi PKS dilaporkan M, 34, istrinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Senin (22/5).
Pengacara sang istri, Srimiguna mengatakan kliennya mengadukan B atas dugaan melanggar etika moral sebagai anggota dewan.
BACA JUGA: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima," kata dia ditemui setelah melayangkan laporan ke MKD, Jakarta, Senin.
Namun, Srimiguna tidak memerinci pasal yang membuat B diduga melanggar etik kedewanan, sehingga dilaporkan ke MKD.
BACA JUGA: Jadi Pembicara Kunci Konferensi Internasional di Unissula, Maruf Cahyono Bahas KDRT Terhadap Anak
Dia hanya menyebut B diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M sehingga diadukan ke MKD.
"Suaminya itu anggota dewan, karena anggota dewan, maka kami lihat akhirnya sama-sama, minta supaya klien kami agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI," ujar Srimiguna.
BACA JUGA: Diduga Menjadi Korban KDRT, Venna Melinda Didoakan Begini
Selain ke MKD, dia juga menyebutkan M telah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Namun, kata Srimiguna, penyelidikan kasus KDRT oleh B dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena perkara kekerasan terjadi di tiga wilayah.
"Pada 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ujarnya.
Srimiguna melanjutkan kliennya menyampaikan sejumlah bukti ketika melaporkan B ke kepolisian seperti surat pernikahan, visym, sampai rekam medis.
"Terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan berupa foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan