Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD

Senin, 22 Mei 2023 – 16:10 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri kedua, M (30).

Pengaduan terhadap politikus itu disampaikan oleh Srimiguna, kuasa hukum korban. 

BACA JUGA: Kian Dekat dengan Venna Melinda Gegara KDRT, Roro Fitria: Aku Anggap Sebagai Kakak

"Benar, kami akan memasukkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik," kata Srimiguna dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Srimiguna mengatakan awalnya pernikahan korban dengan M dan BY berjalan harmonis, bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cintanya.

BACA JUGA: Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Andi Gani Punya Keyakinan Begini

Dia menyebut dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022 dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal, pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," jelasnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dunia

Srimiguna menyebut atas kejadian dugaan KDRT itu, korban melaporkan BY ke Polrestabes Bandung.

Dia mengungkapkan korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY akibat diduga mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.

"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan, kerap memaksa Korban melakukan hubungan seksual tidak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," jelasnya.

Konon selama berumah tangga, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok tubuh korban berkali-kali dengan tangan kosong.

"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," imbuh dia.

Srimiguna mengatakan, setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban agar tidak melapor ke pihak kepolisian dan MKD DPR RI.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler