jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak terkait persoalan judi online.
Pasalnya, kata dia, judi online jelas-jelas merusak reputasi industri Keuangan.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Luthfi Bergerak, Sindikat Operator Judi Online Beromzet Besar Dibongkar
“OJK jangan diam,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan judi online telah merusak reputasi industri keuangan.
BACA JUGA: Menteri Johnny Dukung Kapolri Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online
Sebab, kata Kamrussamad, diduga dalam praktiknya judi online ini memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
Oleh karena itu, dia menegaskan OJK harus bertindak dan jangan diam.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Tak Main-main soal Mafia Judi, 228 Tersangka Sudah Digulung
Kamrussamad meminta OJK melakukan pengawasan ketat kepada setiap perbankan dan jasa layanan keuangan elektronik untuk tidak terlibat dalam transaksi judi online.
“Judi online berpotensi juga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Kamrussamad menjelaskan bahwa dari satu tempat judi online yang ditindak oleh kepolisian, perputaran uangnya ada yang mencapai Rp 51 miliar - Rp 100 miliar.
“Dan setiap bulannya di 2022 ini, rata-rata ada 181 sindikat judi online yang diamankan,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa permasalahan judi online tidak cukup didekati dengan pendekatan penegakan hukum.
Akan tetapi, lanjut dia, juga harus dengan pendekatan pengawasan dan literasi masyarakat.
"Karena itu, OJK harus bertindak, lebih ketat pengawasannya terhadap perbankan dan penyedia layanan digital agar jangan menjadi bagian dari praktik judi online,” pungkas legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi