jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR, Said Abdullah mengaku jauh hari sudah mengecam rombongan haji Menteri Agama Suryadharma Ali.
Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama
BACA JUGA: Senin, Simulasi CAT CPNS di Kampus Unsyiah
"Itu yang saya kecam waktu itu. Dari sisi sebagai pejabat publik harusnya tidak dilakukan tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya. Kira-kira seperti itu," kata Said di KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Namun demikian, Said tidak bisa menentukan apakah anggota rombongan haji itu bersalah atau tidak. Hal itu, kata dia, ditentukan proses hukum.
BACA JUGA: Kaum Muda Jangan Ogah Berpolitik
"Dari sisi moral itu salah atau tidak, biar hukum yang menentukan, kalau memvonis orang jangan lah," tandas Said.
SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Ungkap Kasus SDA, KPK Cecar Politisi PDIP
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Ingin Golkar Awali Tradisi Jadi Oposisi
Redaktur : Tim Redaksi