jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan pihaknya menolak adanya aturan syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan.
Aturan itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Penumpang Tarik Tuas Pintu, Pesawat Wings Air Mendarat Darurat
“Kami menilai kewajiban tes PCR merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar Neng Eem, Rabu (20/10).
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
BACA JUGA: Menhub: Masyarakat yang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa Wajib Tes Rapid Antigen
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk dari WHO, Tak Wajib Tes PCR, Nasib Rohingya
Dengan mengalami kerugian itu banyak perusahaan maskapai merumahkan karyawannya lanyaran terus merugi.
"Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.
Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Seiring masifnya vaksinasi dan adanya aplikasi peduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.
“Kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ujarnya.
Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, l tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar.
Dia menyebut harga tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi itu membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.
“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya.
Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Namun di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan,” pungkas Neng Eem. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian