JAKARTA - Usul agar sistem remunerasi anggota DPR ditetapkan berdasar kehadiran menimbulkan pro dan kontraSejumlah politisi menganggap pemotongan gaji berdasar absensi atau ketidakhadiran itu kontraproduktif
BACA JUGA: Politisi Demokrat Usul Kasus Century Ditutup
Mereka menilai, kurang produktifnya DPR pada tahun pertama bukan hanya disebabkan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan."Memangkas gaji itu usul kekanak-kanakan," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di sela-sela rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin (26/7)
BACA JUGA: Partai Mercy Mencari Ketua Fraksi
Itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada anggota dewan agar mereka lebih berkonsentrasi kepada tugas legislasinya.Menurut Idrus, tidak bisa dibandingkan antara turunnya kinerja legislasi dan absennya anggota dewan
BACA JUGA: Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Perlu sebuah mekanisme baruSebab, sidang atau rapat anggota dewan saat ini tidak lagi efektif"Tidak perlu sidang lama, yang penting efektif, berkualitas, dan fungsional," tuturnya.Kehadiran anggota dewan, menurut Idrus, adalah cara pandang yang terlalu konseptualSebab, pembahasan di setiap rapat cenderung tidak memiliki keluaran yang produktif"Pandangan fraksi harus dihapuskan, kehadiran anggota dewan harus diberi makna lebih untuk wajib memberikan kontribusi positifKalau hanya diam, semua bisa," tegas anggota Komisi II DPR itu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis juga berpendapat samaMembicarakan ketidakhadiran (anggota dewan) sama saja dengan merendahkan posisi anggota DPR"Itu hanya menjadikan anggota dewan seperti karyawanTerlalu cetek kalau hanya berdasar kehadiran fisik," jelasnya.
Menurut Harry, sudah saatnya DPR membahas undang-undang terkait dengan reward and punishmentBekerja, bagi anggota DPR, adalah memberikan usul substantifItu sekaligus menjadi tolok ukur bagi kinerja anggota dewan"Yang sekarang menjadi persoalan, DPR belum tahu harus merumuskan penilaian kinerja seperti apaApakah kinerja legislasi turun karena absensi saja," ujarnya menunjukkan penolakan.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung melihat usul remunerasi berdasar kehadiran tersebut tidak akan terealisasiMenurut Pram, faktor kehadiran anggota dewan harus diperbaikiSiapa pun yang membolos sebaiknya diumumkan kepada publik"Kalau remunerasi berdasar kehadiran, justru anggota DPR jadi seperti buruh lepas," tolaknya.
Ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, jika anggota dewan tidak hadir dalam enam kali paripurna berturut-turut, yang bersangkutan bisa di-recall melalui keputusan pimpinan fraksiMenurut Pram, ketentuan itu harus dievaluasi"Sebaiknya bisa langsung dieksekusi BK (badan kehormatan)Karena itu, harus ada yang direvisi," tandasnya.
Pasca munculnya kritik terkait dengan banyaknya anggota dewan yang bolos, sidang paripurna kemarin berlangsung ramaiSebanyak 407 anggota dewan hadir dalam paripurna masa persidangan tahap IV tersebutTidak ada lagi anggota dewan yang pulang sebelum paripurna berakhir sekitar pukul 12.30 WIB(bay/c3/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Hafsah Siap Jadi Ketua Fraksi Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi