Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan

Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat Teguran

Selasa, 27 Juli 2010 – 00:27 WIB

JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara PemiluPasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU telah memutuskan bahwa Den Yealta tidak terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam kasus Pemilukada Kepri.

Anggota DK KPU, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa gugatan Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) atas Den Yealta tidak terbukti

BACA JUGA: Jafar Hafsah Siap Jadi Ketua Fraksi Demokrat

“Keputusannya, untuk Kepri kita nyatakan dugaan pelanggaran etika itu tidak terbukti
Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Azis saat dihubungi  JPNN, Senin (26/7) petang.

Lebih lanjut Azis merincikan, Den Yealta selaku Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik terkait Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon pada Pemilukada Kepri

BACA JUGA: Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum

Namun DK KPU memberikan catatan khusus terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kepri.

“Yang tidak terbukti adalah konteks Pilkada dalam hal surat penetapan pencalonan
Sebagai Ketua KPU Kepri (Den Yealta) tidak terbukti melanggar

BACA JUGA: DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan

Tetapi dia sebagai Ketua Pokja Pencalonan, kita berikan surat teguran secara tertulis sehubungan kesulitan yang dialami Panwas Pemilukada Kepri dalam mengumpulkan informasi pencalonan,” beber Azis.

Ditambahkan pula, DK KPU secara khusus juga meminta Den Yealta agar meningkatkan kinerjanya dalam hal kepemimpinan“Kepada ketua KPU kepri, kita minta untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal leadershipIni untuk menjaga solidnya kinerja KPU Kepri,” ucap Azis.

Lantas bagaimana dengan tudingan Bawaslu bahwa Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena hadir dalam sosialisasi pencontrengan di Natuna yang lebih mirip kampanye terselubung? Aziz mengatakan, hal itu tidak masuk dalam gugatan Bawaslu

“Dugaan pelanggaran yang di Natuna tidak kita teruskan karena itu tidak masuk dalam gugatan BawasluGugatan Bawaslu hanya pada tahapan Pilkada KepriSaat di Natuna itu konteksnya beda karena itu Pemilu legislatif dan KPU dulu sudah pernah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” beber Aziz.

Sementara saat disinggung tentang pengucapan putusan putusan DK KPU yang tidak dihadiri Jimly Asshiddiqie selaku Ketua DK KPU, Aziz menegaskan, pada prinsipnya ketua dan seluruh anggota DK sudah setuju dengan putusan tersebutMenurut Aziz, sebenarnya putusan DK KPU itu sudah ditetapkan pada Jumat (23/7) pekan lalu.

“Pak Jimly berhalangan hadir karena ada acara lainTapi pada prinsipnya setuju dengan isi putusan DK KPUSebenarnya Jumat lalu sudah diputuskanHanya saja perlu perbaikan kalimat-per kalimat sehingga perbaikannya selesai tadi,” tukas Aziz.

Seperti diketahui, sebelumnya Den Yealta diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu terkait keluarnya Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KepriDalam surat itu disebutkan tentang adanya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Menurut Bawaslu, SK KPU Kepri itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU pusat sama sekali tidak disebutkan bahwa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga saja

Selain itu, Bawaslu juga menganggap Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena saat Pemilu Legislatif 2009 menghadiri sosialisasi calon legislatif di Natuna, di mana pada acara itu ada himbauan untuk memilih caleg tertentu yang notabene dalah suami Den Yealta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler