Anggota DPRD DKI Usulkan Penyampaian HMP

Senin, 06 April 2015 – 21:20 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan hasil angket yang disampaikan panitia hak angket DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (6/4). Berdasarkan laporan  panitia hak angket dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan pelanggaran undang-undang terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Tahun 2015 dan etika.

Dalam Rapat Paripurna, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Syarif mengusulkan penyampaian hak menyatakan pendapat (HMP). Syarif mengaku, sudah mengantongi persetujuan lebih dari 20 anggota dewan. 

BACA JUGA: Digarap Kejagung 10 Jam, Wali Kota Airin Pelit Bicara

"Sesuai ketentuan dalam rangka HMP, diajukan sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah mendapatkan tanda tangan dari beberapa teman yang setuju. Kami mohon agar bisa mengagendakan pengesahan usul HMP pekan depan,” kata Syarif dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/4).

‎Usai Rapat Paripurna, Syarif menyatakan, ‎sudah ada 28 anggota dewan yang menyetujui HMP. Persetujuan itu, sambung dia, berasal dari beberapa partai yakni Gerindra, Golkar, dan PKS.

BACA JUGA: Hak Angket Belum Tentu jadi HMP

"Sudah ada 20 orang, tambah PKS ada 8 orang. Jadi ada 28 orang. Sudah sah," ucap Syarif.

Meski sudah ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan, Syarif menambahkan, untuk mengambil keputusan hasil HMP, diperlukan keputusan minimal 2/3 dari anggota DPRD. 

BACA JUGA: Sayang...Cewek-Cewek Cantik Ini Kecewa sama Ahok

"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itukan pemberhentian. Saya baca diundang-undang tidak ada sanksi teguran. Langsung pemberhentian," ‎tandas Syarif. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Hasil Kerja Panitia Angket DPRD DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler