jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diani merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012, Senin (6/7) malam di Kejaksaan Agung.
Airin yang mengenakan baju putih dan kerudung hijau, itu diperiksa kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejagung. Namun, Airin masih tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka ini.
BACA JUGA: Hak Angket Belum Tentu jadi HMP
"Saya hanya diperiksa sebagai saksi," tegas Airin kepada wartawan di Kejagung, Senin (6/4) malam. Namun, dia enggan menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan-pertanyaan lain dari wartawan.
Ia malah menyarankan menanyakan langsung kepada penyidik. "Untuk persoalan yang lainnya silahkan tanya kepada penyidik," papar dia.
BACA JUGA: Sayang...Cewek-Cewek Cantik Ini Kecewa sama Ahok
Airin mengaku pada intinya sangat mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua dijalani Airin. Sebelumnya, adik ipar Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, itu sudah diperiksa juga dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat (27/4) lalu.
BACA JUGA: Inilah Hasil Kerja Panitia Angket DPRD DKI
Selain Airin, penyidik hari ini memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid. Namun, Dadang bungkam usai diperiksa.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Antara lain, Wawan, Dadang, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Ucapan Kasar Ahok Diputar, Anggota Dewan Tepuk Tangan
Redaktur : Tim Redaksi