jpnn.com - KEBON SIRIH - Panitia hak angket DPRD DKI sudah membacakan laporan hasil penyelidikan pada Rapat Paripurna, Senin (6/4). Dalam laporannya, panitia hak angket menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan dua pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah menyerahkan draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 bukan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI, kepada Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA: Video Ucapan Kasar Ahok Diputar, Anggota Dewan Tepuk Tangan
"Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama," kata Ketua panitia hak angket DPRD Mohamad Sangaji alias Ongen di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Ongen menjelaskan, Ahok mengabaikan kewenangan fungsi DPRD dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam RAPBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2003. Selain itu, Ahok dinilai melanggar undang-undang dan peraturan terkait yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
BACA JUGA: DPRD DKI Akan Keluarkan Rekomendasi 21 April
Ongen juga mengungkapkan, Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara. "Analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting," ujarnya.
Selain melanggar UU terkait APBD, Ahok dinilai telah melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD. Ini terlihat dari pernyataan Ahok bahwa DPRD adalah kependekan dari Dewan Perampok Daerah.
BACA JUGA: Soal Rendahnya Penyerapan APBD, Ahok Sebut Nama Jokowi
"Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah," ucap Ongen.
Selain itu, Ongen menuturkan, ada beberapa ucapan dan tindakan gubernur yang dinilai tidak sesuai dengan etika. "Seperti baj*ngan, brengsek, lo pikir pakai otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil," ujarnya.
Atas dasar penyelidikan, Ongen mengatakan, panitia hak angket mengusulkan kepada DPRD DKI untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok Tergantung Paripurna DPRD
Redaktur : Tim Redaksi