Anggota DPRD Kota Cimahi Ramai-Ramai Gadaikan SK

Minggu, 15 September 2019 – 20:42 WIB
Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dilantik. Foto: Jabar Ekspres

jpnn.com, CIMAHI - Anggota DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, periode 2019-2024 mulai berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke pihak bank.

Sejauh ini tercatat ada sekitar 10 Anggota DPRD Kota Cimahi yang sudah menggadaikan SK ke pihak bank yang sudah bekerja sama dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU).

BACA JUGA: Mendagri Tak Persoalkan Anggota DPRD Menggadaikan SK

SK sebagai wakil rakyat itu digadaikan ke bank untuk peminjaman uang maksimal Rp 1 miliar untuk Anggota DPRD incumbent dan maksimal Rp 500 juta bagi Anggota DPRD pendatang baru.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi Danu AR mengatakan, dari 45 Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024, sudah ada sekitar 10 orang yang terdata mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.

BACA JUGA: SK Anggota DPRD jadi Agunan Pinjaman ke Bank, Bisa Rp 850 Juta

”Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain, enggak harus ke situ,” ungkap Danu saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (23/9).

Dikatakannya, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

”Kalau akad segala macam antara bank dengan pribadi (dewan) yang meminjam,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk pembayaran cicilan pinjaman uang dengan jaminan SK itu akan dipotong langsung dari penghasilan Anggota DPRD Kota Cimahi. Untuk bunga pinjamannya pun dibebankan pada peminjman. ”Langsung dipotong gaji,” ucapnya.

Sementara untuk DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, hampir semua wakil rakyat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK. ”Periode lalu kebanyakan iya hampir semua. Ada 80 persen,” tandasnya.

Terpisah, pimpinan sementara DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menegaskan, menggadaikan SK anggota untuk meminjam uang itu sama sekali tidak dilarang. Hal itu menjadi kewenangan individu masing-masing dengan pihak bank.

”Kalau menyalahi aturan saya rasa tidak karena tidak ada perundang-undangan satupun yang melarang,” tegasnya.

Dia sendiri berencana tidak akan menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang ke bank. ”Saya rencana diusahakan nggak, ada pertimbangan lain,” ucapnya.

Dijelaskannya, seluruh pinjaman dengan SK yang digadaikan harus tercatat oleh Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Sebab, catatan itu menjadi dokumen penting untuk pembayaran cicilan yang dipotong langsung dari penghasilan si peminjam.

”Secara otomatis diketahui segala macam adminstrsinya melalui Setwan. Nanti ada istilah pemotongan langsung,” pungkasnya.(mg3/ziz)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler