Anggota DPRD Langkat Inisial ZH Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kamis, 08 September 2022 – 20:32 WIB
Ilustrasi anggota DPRD Langkat berinisial ZH ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya menjemput paksa anggota DPRD Langkat berinisial ZH yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan penghasutan.

Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem itu ditangkap pada Rabu (7/9) pagi.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Sebelumnya, polisi sudah dua kali memanggil ZH sebagai tersangka. Namun, ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan itu. Dia menyebut saat ZH juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Sebelum menetapkan ZH sebagai tersangka, Kombes Hadi menyebut penyidik telah dua kali memanggil ZH untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.

"Ya, benar, ZH adalah anggota DPRD Langkat," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari sumut.jpnn.com, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Perwira menengah Polri itu menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, warga Pasiran Barat dan Mendilingan serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala di Dusun Mendilingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Di dalam kelompok tersebut ZH diduga menghasut masyarakat hingga terjadi keributan.

"Dalam kelompok tersebut ZH diduga menghasut/memprovokasi masyarakat," ujarnya.

Atas kejadian itu, ZH lalu dilaporkan oleh seorang pria berinisial SU yang merupakan karyawan PT Rapala.

"Telah dilaksanakan upaya mediasi antar pihak, tetapi pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

BACA JUGA: Hilang 4 Hari, Remaja Perempuan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Pelaku 3 Sekawan

Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penghasutan.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler