Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa

Senin, 29 Mei 2023 – 13:02 WIB
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (29/5/2023). ANTARA/Akhyar

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF (35) tertangkap basah dengan berbuat terlarang bersama BRP (36), yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Ketiganya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Tauhid Bereaksi Begini

"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Senin.

Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).

BACA JUGA: 24 Anggota DPRD Lombok Tengah Absen Sidang, Ada yang Memalukan

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Novita Fitrisia karena Pelaku Cemburu

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya

Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan setempat dari Partai Berkarya, yakni H Ihwan Sutrisno yang digantikan oleh RF, Kamis (12/1/2023).

Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya, Kamis. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler