Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M

Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:56 WIB
kiri-kanan : Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6). Kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga terjadi transaksi serah terima uang yang melibatkan pejabat di daerah tersebut. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan yang menjerat dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Musi Banyuasin (Muba) di Palembang kemarin malam, Jumat (19/9).

Menurutnya, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di kediaman anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto. KPK menduga ketika itu Bambang bersama rekannya sesama anggota dewan, Adang Munandar hendak melakukan transaksi suap dengan Kepala Dinas PPKAD Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar.

BACA JUGA: OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka

"Itu di rumah kediamanan saudara BK (Bambang Karyanto) di Jalan Sanjaya, Kel. Alang-alang, Kotamadya Palembang. Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di rumah BK," ujar Johan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (20/6).

Sebelumnya tim KPK sudah memantau aktifitas di rumah tersebut. Johan pun menunjukan foto-foto hasil pengintaian tim. Salah satu foto menunjukan seorang pria berjalan masuk ke dalam rumah sambil membawa tas besar berwarna merah.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Kadis Muba Tersangka Kasus Suap

Setelah tim melakukan penggerebekan baru diketahui bahwa tas tersebut berisi uang yang diduga akan diserahkan kepada Bambang dan Adang. Uang di tas itu dalam bentuk rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Jumlah totalnya adalah Rp 2,56 miliar.

"Dugaan sementara pemberian uang ini dari Kepala Dinas Muba ke anggota DPRD berkaitan dengan perubahan RAPBD 2015 Kabupaten Muba," lanjut Johan.

BACA JUGA: Politikus NasDem Anggap Dana Aspirasi Bertentangan dengan Visi Pemerintah

Setelah penggerebekan itu, tim membawa keempatnya ke Mako Brimob Palembang untuk diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan itu tim menyimpulkan bahwa ada bukti cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Lebih lanjut Johan mengatakan, saat operasi berlangsung sebenarnya total ada delapan orang di rumah Bambang. Namun hanya keempat tersangka itu yang dianggap tim terlibat dalam tindak pidana.

"Yang empat lainnya itu supir dan sekuriti," kata Johan.

Dalam perkara ini Bambang dan Adang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Diciduk KPK Anak Buah Mega Lagi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler