OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka

Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:14 WIB
kiri-kanan : Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6). Kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga terjadi transaksi serah terima uang yang melibatkan pejabat di daerah tersebut. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Disimpulkan, BK dan AM,  anggota DPRD Musi Banyuasin menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (20/6).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Kadis Muba Tersangka Kasus Suap

Menurut Johan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada yang bersangkutan di Mako Brimob Palembang. Dari pemeriksaan itu disimpulkan bahwa BK dan AM berperan sebagai pihak penerima suap.

Sementara untuk pemberi suapnya, adalah dua pejabat dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Yakni  SF dan F. 

BACA JUGA: Politikus NasDem Anggap Dana Aspirasi Bertentangan dengan Visi Pemerintah

"Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.

BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SF dan F dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Yang Diciduk KPK Anak Buah Mega Lagi?

Lebih lanjut Johan mengatakan, keempat tersangka sudah diberangkatkan dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 1.40 WIB tadi. Setibanya di markas KPK mereka akan langsung ditahan.

Informasi yang dihimpun, BK adalah inisial dari Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto. Dia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Musi Banyuasin. Sedangkan AM adalah anggota Fraksi Partai Gerindra Adang Munandar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah Golkar, Dua Kubu Sepakat Bentuk Tim Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler