Anggota DPRD Terancam Pidana

Tak Kembalikan Dana TKI dan BPOP

Selasa, 11 Agustus 2009 – 18:38 WIB

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kalah cepat dibanding Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan investarisasi daerah mana saja yang DPRD-nya belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)

BACA JUGA: Besok, Identitas Lawan Baku Tembak Termanggung Diungkap

FITRA malah sudah mendapatkan data, yakni jumlahnya ada 156 daerah, di mana DPRD-nya belum mengembalikan dana TKI dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) ke kas daerah


Sekjen FITRA, Yuna Farhan mendesak para anggota DPRD secepatnya mengembalikan dana tersebut, sebelum masa jabatannya berakhir

BACA JUGA: Noordin Masih Buron, Presiden Dijaga Ketat

Peringatan dari FITRA ini penting, karena kalau tidak segera mengembalikan, para anggota wakil rakyat di daerah itu bisa terjerat kasus tindak pidana
Yuna menjelaskan, kewajiban pengembalian uang itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No

BACA JUGA: ICW Beber 17 Kenakalan Antasari

21 Tahun 2007, yang merupakan PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRDKetentuan kewajiban pengembalian dana TKI dan BPOP juga ada di Surat Edaran Mendagri No700/08/SJ.

"Harus sudah dikembalikan sebelum masa jabatan DPRD berakhirFaktanya, hingga menjelang berakhirnya masa jabatannya pada bulan-bulan ini, masih banyak yang membangkangIni jelas merupakan tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat," ujar Yuna Farhan di kawasan Cikini, Jakarta,  Selasa (11/8)

Data hasil pemeriksaan semester dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sebanyak 156 daerah para DPRD-nya belum menjalankan kewajibannya tersebutYuna mendesak Mendagri bisa bersikap tegasAparat penegak hukum di masing-masing daerah juga diminta untuk cepat bergerak menindaklanjuti persoalan ini.

Sebelumnya Kapuspen Depdagri Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah memantau proses pengembalian dana TKI itu“Saat ini rekapitulasi pengembalian dana TKI sedang berjalanKita akan evaluasi kesulitan pengembaliannya (karena) apa saja?” ujar Saut, Senin (10/8).

Disinggung bahwa saat ini sudah banyak daerah melakukan pelantikan DPRD Kabupaten/kota sementara ada mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan, Saut menegaskan bahwa persoalan itulah yang akan dievaluasai Depdagri“Kalau sudah kita identifikasi, akan kita buat kebijakan baruKarena masing-masing daerah kan kesulitan pengembaliannya berbeda,” ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perkembangan Noordin, Polri Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler