ICW Beber 17 'Kenakalan' Antasari

Selasa, 11 Agustus 2009 – 17:21 WIB

JAKARTA -- Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjutAntasari mendapat 'serangan baru' dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

BACA JUGA: Soal Perkembangan Noordin, Polri Bungkam

Para aktifis ICW melaporkan Antasari Azhar ke Pengawas Internal KPK, dengan dugaan melakukan serangkaian pelanggaran kode etik
Namun, bila dugaan pelanggaran kode etik itu berbau tindak pidana, pimpinan KPK didesak segera melaporkan ke aparat hukum.

Tidak main-main, ICW punya catatan 17 pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu

BACA JUGA: Didemo Soal Korupsi, Kementrian PDT Dijaga Laskar Jayakarta

"Kami punya dugaan, Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artha Sari, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Aktifis perempuan itu menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari itu antara lain, dia bertemu bos PT Masaro Anggoro Widjojo
Mestinya, kalau memang ingin menjaga citra KPK, pertemuan itu dimanfaatkan Antasari untuk menangkap Anggoro yang berstatus sebagai buronan KPK tersebut

BACA JUGA: Banyak Pihak Tak Suka NIK Tunggal

Pertemuan kedua orang itu ada buktinya, berupa rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro dan dua orang lainnyaIllian menyebut, perbuatan Antasari menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPKSelain itu, ulah Antasari itu juga disebutkan melanggar pasal 36 Undang-Undang tentang KPK.

Masih menurut Illian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari mengaku pernah memberikan imbalan Rp 2 juta kepada NasruddinPemberian uang itu tidak sesuai dengan pasal 3 Kode Etik KPKMasih terkait dengan kasus pembunuhan ini, di BAP juga terungkap bahwa Antasari mengaku tidak kenal dengan Rani JulianiBahkan, di BAP itu Antasari menyebutkan bahwa Nasrudin merupakan salah seorang saksi pelapor kasus korupsi di KPKICW meragukan keterangan Antasari di BAP itu"Sehingga Antasari diduga melanggar pasal 3,4, dan 5 Kode Etik KPK," kata Illian.

Lembaga yang dirintis Teten Masduki itu juga menemukan pelanggaran kode etik lainnya, berdasarkan keterangan Antasri di BAP kasus pembunuhan NasrudinDari BAP diketahui, Antasari beberapa kali bertemu dengan Nasrudin di gedung KPKPadahal, pertemuan bukan untuk urusan dinas.

Rekan Illian dari ICW, Febri Diansyah, mengatakan, pimpinan KPK yang masih ada tidak boleh mendiamkan saja pelanggaran-pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan AntasariPengusutan dari kode etik bisa menjadi pintu masuk pengusutan aspek pidananya"Pelanggaran-pelanggaran kode etik ini harus cepat diungkapKalau Pengawas Internal KPK menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka secepatnya harus dilaporkan ke instansi hukum terkait, dalam hal ini kepolisian" ujar Febri, peneliti Hukum ICW.

Dijelaskan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, langkah ICW ini semata-mata sebaga upaya menyelamatkan KPK sebagai institusi yang diandalkan mampu memberantas tindak pidana korupsi(pra,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pariwisata Sumbang Devisa US$7,3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler