KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi), resmi ditahan di Mapolda SultraKeduanya mendekam di balik jeruji besi untuk memudahkan proses penyidikan
BACA JUGA: Warga Manokwari Ditembak 5 Kali
La Kei diusung oleh Partai Barisan Nasional (Barnas) Wakatobi.Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs
BACA JUGA: Wabub Mesuji Terpilih Huni Sel Tikus
Fahrurrozi mengatakan, surat penahanan terhadap La Kei dan Saleh Lahade resmi dikeluarkan sejak Selasa (15/11)"Wakatobi itu cukup jauh
BACA JUGA: Palembang Jadi Pilot Project Rumah Murah
Demi memudahkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka mereka ditahanBerkas pemeriksaannya sudah hampir rampungMudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penelitian," terang MochFahrurroziDalam pemeriksaan terhadap tersangka, Saleh Lahade sebagai pelaku yang membuat surat palsu MK, menyiapkan data palsu, lalu menyerahkannya kepada La KeiDengan surat palsu MK tersebut, La Kei memanfaatkan situasi agar bisa dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi pada pemilihan Legislatif tahun 2009 lalu.
Ada dua kasus dalam pemeriksaan anggota DPRD Wakatobi itu (La Kei) yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan rekapitulasi surat suaraKasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pengusutan kasus ini berawal dari laporan salah seorang caleg Wakatobi yang merasa dirugikan yakni Djunaedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam laporannya, Djunaedi memenangkan pemilihan sesuai dengan hasil pleno KPUD WakatobiTiba-tiba ada putusan MKDigeserlah Djunaedi sebagai anggota DPRD Wakatobi dan La Kei menggantikan posisinyaKorban merasa tak puas dan mencoba menelusuri kebenaran tersebutTernyata, surat MK diduga palsu," ungkap MochFahrurrozi.
Usut punya usut, ternyata La Kei tidak pernah menempuh proses sengketa Pemilu di MKTidak ada dokumen yang diajukan ke PHPU MK dan tidak pernah ada proses di MK, namun tiba-tiba ada putusan MKBahkan, anggota PPK tidak pernah menyuguhkan tanda tangan pada surat rekapitulasi yang dipegang oleh La Kei(kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendemo: Harus SBY yang ke Papua!
Redaktur : Tim Redaksi