Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 17 November 2011 – 14:37 WIB

KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi), resmi ditahan di Mapolda SultraKeduanya mendekam di balik jeruji besi untuk memudahkan proses penyidikan

BACA JUGA: Warga Manokwari Ditembak 5 Kali

La Kei diusung oleh Partai Barisan Nasional (Barnas) Wakatobi.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs
Moch

BACA JUGA: Wabub Mesuji Terpilih Huni Sel Tikus

Fahrurrozi mengatakan, surat penahanan terhadap La Kei dan Saleh Lahade resmi dikeluarkan sejak Selasa (15/11)
Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Sultra sekitar pukul 14.00 wita.
 
"Wakatobi itu cukup jauh

BACA JUGA: Palembang Jadi Pilot Project Rumah Murah

Demi memudahkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka mereka ditahanBerkas pemeriksaannya sudah hampir rampungMudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penelitian," terang MochFahrurrozi
  
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Saleh Lahade sebagai pelaku yang membuat surat palsu MK, menyiapkan data palsu, lalu menyerahkannya kepada La KeiDengan surat palsu MK tersebut, La Kei memanfaatkan situasi agar bisa dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi pada pemilihan Legislatif tahun 2009 lalu.
 
Ada dua kasus dalam pemeriksaan anggota DPRD Wakatobi itu (La Kei) yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan rekapitulasi surat suaraKasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Pengusutan kasus ini berawal dari laporan salah seorang caleg Wakatobi yang merasa dirugikan yakni Djunaedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam laporannya, Djunaedi memenangkan pemilihan sesuai dengan hasil pleno KPUD WakatobiTiba-tiba ada putusan MKDigeserlah Djunaedi sebagai anggota DPRD Wakatobi dan La Kei menggantikan posisinyaKorban merasa tak puas dan mencoba menelusuri kebenaran tersebutTernyata, surat MK diduga palsu," ungkap MochFahrurrozi.
  
Usut punya usut, ternyata La Kei tidak pernah menempuh proses sengketa Pemilu di MKTidak ada dokumen yang diajukan ke PHPU MK dan tidak pernah ada proses di MK, namun tiba-tiba ada putusan MKBahkan, anggota PPK tidak pernah menyuguhkan tanda tangan pada surat rekapitulasi yang dipegang oleh La Kei(kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendemo: Harus SBY yang ke Papua!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler