Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2020 – 14:13 WIB
Ilustrasi persiapan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Foto: Abd Aziz/antaranews.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Daya beberapa waktu lalu.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku.

BACA JUGA: Jenazah COVID-19 Diangkut pakai Taksi Malam Hari, Heboh

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kedua orang tersangka itu berinisial AHI dan AN. AHI sendiri diketahui sebagai Andi Hadi Ibrahim salah satu anggota DPRD Makassar.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Ibrahim kepada JPNN, Selasa (14/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker

Kombes Ibrahim menyatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini tengah dilakukan perampungan berkas perkara.

Mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 214, Pasal 335, Pasal 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Anggota Dewan PDP Covid-19 Meninggal Dunia, Ganjar Minta Semua Pegawai Periksa Kesehatan

“Adapun ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. Kasus ini juga terus bergulir di Polrestabes Makassar.

Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan protokol COVID-19.

Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya. Akan tetapi, hal ini diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Padahal, oleh direktur rumah sakit sudah dijelaskan bahwa pasien yang dijemput itu positif COVID-19, dan rawan menyebarkan penyakit, sehingga harus dikebumikan dengan protokol COVID-19.

Ketika itu, Hadi tetap memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler