Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Selasa, 02 Januari 2018 – 06:03 WIB
Puluhan anggota FPI Kota Bekasi saat mendatangi Marks Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (29/12). Foto: Deny Iskandar/Indopos

jpnn.com, BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) menilai, langkah Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap anggotanya tidak sesuai prosedur hukum.

Karena itu, FPI akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terhadap Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: 9 Hari Operasi Lilin Polda Metro, Begini Efeknya terhadap Lalin Jakarta

Kuasa hukum FPI yang tergabung dalam Pusat Asosiasi Muslim Indonesia menilai penahanan anggota FPI Kota Bekasi bernama Boy Giandra alias B tidak menempuh proses pemanggilan yang benar. Dia juga menuding penahanan oleh polisi itu terkesan sangat dipaksakan.

”InsyaAllah, minggu depan laporan praperadilan ini akan kita daftarkan ke PN Bekasi,” terang salah satu anggota kuasa hukum FPI Azis Yanuar, Senin (1/1).

BACA JUGA: Arus Balik Padat, Petugas Lakukan Contraflow di Cikampek

Seperti diberitakan pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan penahanan terhadap anggota FPI bernama Boy Giandra pada Kamis (28/12).

Penahanan itu dilakukan polisi setelah anggota FPI melakukan penggerebekan toko obat yang menjual obat yang diduga masuk daftar G di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede yang terjadi Rabu (27/12).

BACA JUGA: Arus Balik di Cikarut Diprediksi Hingga Tengah Malam

Dari penggerebekan itu didapat barang bukti ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai macam jenis pil Lexotan, obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluwarsa.

Setelah ditahan, Boy dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Bersama-sama, dan perbuatan memaksa seseorang untuk melawan hukum. Menurut Azis juga, gugatan praperadilan ini akan didaftarkan pekan depan setelah seluruh dokumen pendukung siap.

Bahkan, kata Azis bukan hanya melakukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan melaporkan Polres Metro Bekasi Kota ke Propam Mabes Polri. Hanya saja, pelaporan itu akan dilakukan setelah praperadilan berjalan. ”Kita fokus ke praperadilan dulu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menambahkan, pihaknya sudah menahan anggota FPI berinisial B setelah pihak kepolisian menemukan bukti dugaan tindakan pengrusakan saat penggerebekan toko obat yang ada di kawasan Jatibening, Pondokgede tersebut.

”Yang bersangkutan diduga melakukan pengrusakan sebuah toko yang menjual obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede,” kata Indarto.

Dia juga menjelaskan, untuk kasus yang menimpa anggota FPI Kota Bekasi itu kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, kata dia, B sudah masuk sel tahanan.

”Kita tahan berdasarkan Pasal 170 KKUHP terkait dengan tindakan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Klaim Nikah Massal Bukan Ide Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler