Anggota FPI Pembakar Markas GMBI Tak Akan Dibui

Jumat, 20 Januari 2017 – 11:23 WIB
Ilustrasi massa mengamuk. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Polres Bogor hanya akan merehabilitasi lima anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat pembakaran markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beberapa waktu lalu. Pasalnya, kelima tersangka itu adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada INDOPOS mengatakan, kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan penyelesaian di luar pengadilan atau diversi.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Tolong Dengarkan Saran Kapolri Ini

Mereka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Bogor untuk menjalani pembinaan selama tiga bulan.

”Kami ambil langkah hukum kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah melakukan upaya diversi karena tersangka masih anak dan ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun,” terangnya kepada Indopos, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Ketua FPI Tebar Ancaman di Depan Wakil Wali Kota

Para tersangka itu masing-masing berinisial, I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17). Semuanya masih berstatus pelajar SMA.

Dicky juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya diversi yang digelar di Mapolres Bogor yang dihadiri pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Pak Tito Perintahkan Irwasum Usut Bentrok FPI Vs GMBI

Di antaranya dari Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kuasa hukum para pelaku, orangtua para pelaku dan jajaran Polres Bogor.

”Dari diversi tersebut didapatkan kesepakatan bahwa pihak korban, pelapor, dan terlapor sepakat berdamai. Artinya, diversi berhasil,” jelas Dicky.

Terpisah, Kasi Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Handa Mulyadi mengatakan lima tersangka anak dalam kasus pembakaran Markas GMBI akan dibina selama tiga bulan.

”Pembinaan mencakup mental, agama, akhlak, dan disiplin. Sesuai tupoksi lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai pelaksana rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Handa juga menambahkan selama tiga bulan mereka di titipkan di balai tersebut, akan dibekali keterampilan. Namun setelah selesai dibina selama tiga bulan, mereka akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

”Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan bantuan, pendampingan dan dukungan dari orang-orang dewasa yang peduli dan tanggungjawab atas masa depan mereka,” tandasnya. (has)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Kapolda Jabar Menyalahi Aturan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler