jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan anggota FPI berinisial SS yang diduga menyebarkan berita dan video hoaks soal demo mahasiswa rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.
BACA JUGA: Gerebek Pasangan di Hotel, 4 Anggota FPI Ditangkap Polisi
"Itu subjektivitas penyidik (alasan penahanan)," ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (17/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin menegaskan, pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada SS. “Ya tentu, dari kami akan memberikan pendampingan,” tegas dia.
BACA JUGA: Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Diketahui SS sebelumnya dibekuk pada Sabtu (15/9 di kawasan Jakarta Selatan. Dia diduga menyebarkan video hoaks itu melalui akun Facebook-nya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dari penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa print out akun Facebook dan dua telepon genggam. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan