Anggota Fraksi Demokrat Minta Pasal UU Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Rabu, 19 Februari 2020 – 12:23 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan Fecho menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Irwan menilai, masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Akui Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Omnibus Law

"Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers," kata Irwan kepada jpnn.com, Rabu (19/2).

Dengan masuknya dua pasal itu ke RUU Cipta Kerja, kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi.

BACA JUGA: Pasal 170 Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: DPR Bisa Mengubahnya

Karenanya, legislator asal Kalimantan Timur ini menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal tersebut di RUU Cipta Kerja.

"Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru," kata ketua DPP Partai Demokrat ini.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam

Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana.

Pasal 11 RUU Cipta Kerja menyebut, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

Pasal 18 menyebutkan pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Revisi ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar". (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler