Pasal 170 Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: DPR Bisa Mengubahnya

Selasa, 18 Februari 2020 – 15:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak akan bersurat secara resmi kepada DPR RI terkait kesalahan ketik dalam Rancangan Undang-undang Pasal 170 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahfud meyakini DPR RI akan mengubah sendiri redaksi kalimat dalam pasal tersebut.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing

"Enggak usah, nanti dibahas saja. Kenapa harus keterangan resmi," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Mahfud menegaskan bahwa isi pasal tersebut terjadi kesalahan ketik. Dia sendiri tidak sepakat apabila Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Ini tak Akan Kena Reshuffle, Malangnya Nasib PPPK

"Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Lebih lanjut, kata Mahfud, RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah berada di tangan DPR RI. Nantinya para anggota parlemen itu akan memperbaiki adanya perbedaan pendapat dan kesalahan redaksi kalimat dalam RUU tersebut.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan

"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka," jelas Mahfud. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler