Anggota Geng Motor Bunuh Seorang Pengendara, Jasad Korban Ditinggal di Jalan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 04:08 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Senin (8/8/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Pembunuh warga Majalengka ditangkap polisi. Pelaku empat orang merupakan anggota geng motor.

Dari empat pelaku, dua orang anak di bawah umur.

BACA JUGA: Tampang VS Enggak Seram-Seram Banget, tetapi Sadis, Pembunuh Berdarah Dingin

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin.

Edwin mengatakan keempat berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Menurutnya para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR (Grab on Road).

Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pendalaman terdapat empat orang pelaku utama pengeroyokan.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Edwin menambahkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula saat warga menemukan seorang yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan.

Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman, polisi mendapatkan alat bukti yang menyatakan bahwa orang itu bukan korban kecelakaan, melainkan penganiayaan.

"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.

Edwin menjelaskan pengeroyokan itu bermulai saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler