jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap belasan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda.
Anggota geng motor itu membuat resah dan kedapatan membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Tampang Anggota Geng Motor yang Ancam Warga dengan Senjata Api
"Kami menangkap 16 anggota geng motor tersebut berasal dari dua geng berbeda, yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Minggu (16/7).
Menurut Ari, lima anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: AKBP Ari Setyawan Wibowo: Geng Motor Akan Ditembak di Tempat
Sedangkan sebelas anggota XTC ditangkap saat nongkrong di salah satu sekolah di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.
Penangkapan gerombolan bermotor tersebut saat polisi menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai
Dari tangan anggota geng motor tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota geng motor yang ditangkap tersebut tujuh di antaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.
Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
"Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga di antaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18), ARA (18), dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21)," kata Yanto.
Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadiem Makarim Sebaiknya Fokus Memperjuangkan Honorer Tendik jadi PPPK Ketimbang Kontrak Kerja
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti