Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra

Kamis, 24 Januari 2019 – 08:22 WIB
Polisi tangkap maling sepeda. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap Aji Saputra, Selasa (22/1) dini hari. Warga Gang Alpukat, Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat itu diduga telah mencuri sepeda.

Pemuda 22 tahun itu diringkus di Jalan Siam, Pontianak Selatan. Penangkapan terhadapnya berawal dari laporan korban, Rafif Falah.

BACA JUGA: Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI

Mahasiswa asal Kabupaten Sambas itu mengaku kehilangan sepeda Fixie di kosnya, belum lama ini. Padahal, sepeda tersebut sudah dipasang gembok.

Namun, kunci pengaman itu tak cukup kuat untuk mencegah tindak pidana pencurian. Terbukti, sepeda yang dibelinya seharga Rp2 juta itu, raib digondol maling.

BACA JUGA: Detik – detik Usman Bacok Taufik dan Khodijah, Ngeri!

"Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (22/1).

Setelah menerima laporan korban, proses penyelidikan memburu pelaku dimulai. Tak butuh lama, anggota Jatanras mengetahui identitas pelaku, bernama Aji.

BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri

Polisi juga mengetahui keberadaan pria kelahiran Singkawang tersebut. "Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Siam," kata Husni.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Jatanras bergerak cepat ke lokasi tempat Aji berada. Untuk dilakukan penangkapan. "Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu.

Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.

"Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Mayat Bayi Diikat Tali Sepatu Lalu Dimasukkan Kardus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler