Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI

Rabu, 23 Januari 2019 – 11:51 WIB
Anggota TNI gadungan Muhammad Yusron alias Wandi yang ditangkap Intel Kodam XII Tanjungpura saat diinterogasi penyidik kepolisian di ruangan Sat Reskrim Polresta Pontianak. Foto: Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Intel Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, berhasil menangkap anggota TNI gadungan bernama Muhammad Yusron alias Wandi.

Saat ini Wandi sudah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Detik – detik Usman Bacok Taufik dan Khodijah, Ngeri!

Wandi mengaku sejak kecil memang terobsesi menjadi anggota TNI. Namun, cita-cita itu tidak terwujud.

Warga Sungai Raya, Kubu Raya, itu lantas sering mengenakan pakaian TNI beserta atribut lengkap.

BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri

"Awalnya tidak punya niat. Hanya cita-cita," kata Wandi di Mapolresta Pontianak, Senin (21/1).

Wandi juga membeli senjata api untuk menyempurnakan penyamarannya sebagai anggota TNI AD gadungan.

BACA JUGA: Astaga, Mayat Bayi Diikat Tali Sepatu Lalu Dimasukkan Kardus

"(Senpi) beli di kampung. Awalnya beli hanya untuk jaga-jaga. Harganya Rp 1,5 juta," kata Wandi.

Wandi pun memanfaatkan penyamarannya itu untuk menipu wanita yang kemudian dipacari.

"Korbannya hanya satu,” imbuh Wandi.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Resky Rizal mengatakan, Wandi masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senpi.

Selain itu, kata dia, Wandi terlibat dalam sejumlah kasus memalukan saat menjadi anggota TNI gadungan.

"Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya," imbuh Resky.

Menurut Resky, Wandi menipu wanita dengan bergaya sebagai anggota TNI dalam setiap aksinya.

"Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi," terang Resky.

Wandi sendiri dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Sita 148 Jenis Kosmetik Ilegal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler