Anggota ke LN, Pleno KPU Mandek

Jumat, 05 Desember 2008 – 12:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah memiliki agenda menyelesaikan sejumlah aturan teknisNamun, pleno pembahasan aturan tersebut tak bisa terlaksana karena tiga anggota KPU tak mampu berpartisipasi

BACA JUGA: PPP Yakin KaJi Tak Akan Dicurangi Lagi

Mereka sedang di luar negeri (LN).

Praktis, dengan empat anggota KPU yang tersisa, pleno tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi kuorum
Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin, misalnya, saat ini di Sri Lanka untuk melakukan sosialisasi dan supervisi pemilu

BACA JUGA: DIB Gelar Konvensi Capres

Sementara itu, dua anggota lain -Sri Nuryanti dan Abdul Aziz- berkunjung ke Paris, Prancis, dan Madrid, Spanyol, untuk tujuan yang sama
Minimal, untuk pleno, lima komisioner harus hadir.

Padahal, masih ada beberapa peraturan yang menjadi pekerjaan rumah KPU

BACA JUGA: Sultan Mulai Tuai Dukungan

Di antaranya, peraturan tentang audit dana kampanye yang seharusnya selesai pada Juli lalu dan peraturan tentang partisipasi masyarakat yang memuat akreditasi lembaga surveiAturan yang terakhir sudah dalam tahap finalisasiTapi, masih ada enam aturan lain yang dalam tahap pembahasan.

Anggota KPU Samsul Bahri mengungkapkan, Abdul Aziz dan Sri Nuryanti memang bertolak ke luar negeriNamun, dia tidak tahu-menahu jika Andi Nurpati juga berangkat ke LN untuk melakukan sosialisasi.

''Minggu (30/11) beliau masih ikut plenoKesepakatan kami di pleno, yang ke luar negeri cuma dua orang supaya tetap bisa plenoSaya nggak tahu kok bisa sampai tiga,'' jelas Samsul, Kamis (4/12)''Saat nanti salah seorang komisioner (anggota, Red) sudah pulang, kami akan segera pleno,'' ujarnya.

Tidak hanya menyelesaikan aturan teknis, KPU harus segera menindaklanjuti surat terkait dengan pelanggaran tahap pemilu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Bawaslu meminta dewan kehormatan, namun prosesnya belum ditindaklanjuti sampai saat ini(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly : Pemilu 2004, Madura Paling Ruwet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler