jpnn.com - KUNINGAN – Dugaan kecurangan dalam pileg terus terungkap. Bukan hanya politik uang yang terjadi namun juga praktik penghilangan suara caleg.
Salah satu caleg yang mengaku suaranya hilang adalah Momon Rusmadi yang merupakan caleg Hanura dapil 3 nomor urut 8.
BACA JUGA: Kader PPP Anggap Suryadharma Pelacur Politik
Mantan Kades Nanggela Kecamatan Cidahu ini suaranya hilang di dua desa yakni Desa Parakan dan Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber.
Di dua desa tersebut ia mendapatakan masing-masing 51 suara dan 57 suara. Tapi hasil pleno di desa suara cuma ada dua di Desa Parakan. Begitu juga suara partai yang mencapai 115 juga ikut hilang dan hanya dimasukan 31 suara.
BACA JUGA: 26 DPW PPP Tuding SDA Selingkuh dengan Gerindra
“Jujur saya kecewa dengan praktik kecurangan ini. Saya tidak bisa berbuat selain karena tidak ada saksi yang ditunjuk partai. Meski punya saksi yang mencatat yang merupakan simpatisan namun ternyata itu tidak bisa dijadikan bukti,” ujar Momon kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin (13/4).
Ia yakni ada yang bermain di tingkap TPS ketika mencatat hasil dan mereka bekerjasama dengan caleg lain. Tidak adanya buktinya yang membuat dirinya dan partai tidak bisa melaporkan hal ini.
BACA JUGA: Target Golkar Meleset, Akbar Terus Dorong Evaluasi Kinerja Ical
“Saya punya simpatisan yang mencatat sendiri pada saat penghitungan suara. Saya yakin dan ada saksi lain namun bukan saksi resmi,” jelasnya.
Dikatakan, yang membuat yakin adalah ketika ditanya langsung ke petugas TPS yakni anggota KPPS mereka gelagapan. Memang saat ini dengan sudah diplenokan di desa memang sudah sulit, namun ia meminta praktik curang seperti ini harus ditindak.
Bagi dia, bukan hanya besar kecil suara namun kejujuran karena Pileg ini merupakan ajang pembelajaran politik. Kalau sudah tidak jujur maka akan terus curang. Baginya anggota KPPS juga jangan melakukan berbagai cara karena pasti akan ketahuan dan akan ada balasannya.
Momon menerangkan, hingga kini belum mengetahui secara pasti berapa perolehan suata total. Ia sendiri dengan kejadian ini menjadi was-was akan banyak suara yang hilang.
Sementara itu, Panwaskab Kuningan banyak didatangi para caleg yang komplen karena suaranya hilang, kemarin. Seperti yang terjadi di dua lokasi yakni Kecamatan Garawangi dan Cilimus.
Caleg yang mengadukan itu yakni dari PKB dan Nasdem. Kejadiannya di satu TPS, suara caleg tersebut sama sekali tidak ada. Padahal, terdapat sejumlah keluarga dan kerabatnya yang dipastikan mencoblos caleg itu.
Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Panwaskab Kuningan Ujang Abdul Aziz MH menegaskan harus ditindaklanjuti. Masalah ini perlu diselesaikan oleh penyelenggara pemilu yang melibatkan peserta pemilu.
“Panwas berharap peserta pemilu yang mencium dugaan kejanggalan dan kecurigaan terhadap hilangnya suara, silakan sampaikan ke panwas terdekat kalau memang terdapat bukti yang kuat,” ucapnya.
Dalam menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya akan melakukan mediasi melalui penyelesaian keberatan. Meski saat proses rekap suara tidak ada saksi yang menyatakan keberatan namun jika ada caleg yang merasa kehilangan suara dengan keterangan yang cukup maka perlu ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan mediasi mengacu pada pasal 16 PKPU 27 yang mengamanatkan kita untuk melakukan mediasi jika terjadi perselisihan,” kata Ujang.
Kaitan dengan persoalan logistik, pihaknya mengaku ada kekurangan yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara. Ini terjadi di TPS 4 Cikeusal Kecamatan Cimahi khusus untuk surat suara DPR RI. Ternyata tertukarnya surat suara tidak terkontrol oleh petugas KPPS.
“Meskipun cuma 6 lembar yang tertukar namun berakibat hak-hak konstitusi caleg terampas. Makanya kami merekomendasikan KPU agar menggelar PSU (pemungutan suara ulang) di TPS tersebut,” tandasnya.
Menurut Ujang, PSU ternyata tidak hanya terjadi di Cikeusal, Kecamatan Cimahi. Tapi terjadi pula di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya, persisnya TPS 1. Hanya saja PSU dilakukan pada hari pencoblosan 9 April lalu karena langsung diatasi seketika oleh petugas KPPS dan PPS setempat.
“Saat itu ada surat suara DPRD kabupaten yang tertukar. Yang seharusnya untuk dapil 2 malah surat suara dapil 3,” terang Ujang.
Diceritakan, saat itu sudah ada 86 pemilih yang mencoblos. Oleh petugas KPPS langsung dihentikan dan digelar PSU. Ke 86 pemilih tersebut dipanggil ulang dengan kehadiran 76 orang. (mus/ded)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Merasa Seperti Gadis Cantik
Redaktur : Tim Redaksi