jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena diduga salah alamat dalam melakukan penggeledahan.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan penggeledahan itu mengajukan upaya hukum. Gugat saja dampak kerugian secara moril dan materil disampaikan dalam gugatan itu ke pengadilan," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).
BACA JUGA: 2 WNI jadi Korban Bom Bangkok, Apa Respons Pak Jokowi?
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tahun 2003. Semestinya, Kejagung menggeledah Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Selain diduga salah geledah, pihak PT VSI juga menilai Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung arogan saat menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan, Jakarta, pekan lalu. Karena itu, Masinton meminta penegak hukum tidak bertindak ceroboh.
BACA JUGA: Wow, TNI AL Tenggelamkan 24 Kapal Ikan Ilegal
"Kami minta penegak hukum itu jangan ceroboh, harus teliti, jeli, objek mana subjeknya mana dalam melakukan penggeladahan," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serius Ini, Pemerintah Bakal Minta Maaf ke Korban PKI
Redaktur : Tim Redaksi