Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum

Selasa, 18 Agustus 2015 – 20:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dituding menyalahi prosedur terkait penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN di PT Victoria Securities Indonesia, Rabu (12/8) lalu.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kalau memaksakan sama saja menegakan hukum dengan melawan hukum.

BACA JUGA: Serius Ini, Pemerintah Bakal Minta Maaf ke Korban PKI

"Yaitu menggeledah tanpa izin dan melakukan hal sewenang-wenang melebihi yang seharusnya," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (18/8).

Fickar menyatakan, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tak bisa sembarangan. Menurutnya, ketika sudah mendapat izin pun harus jelas termasuk soal kepastian hukumnya.

BACA JUGA: Black Box Trigana Air, Bagaimana Nasibmu?

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya sebuah perusahaan jika merasa keberatan berhak menolak penggeledahan dari instansi penegak hukum manapun.

"Bisa menyerahkan surat keberatan atas pengeledahan itu. Maka nanti dibuat berita acara penolakan, dan dia (penyidik) harus mencari mana perusahaan yang sebenarnya," kata Fickar.

BACA JUGA: Politikus PKS: Pertahanan NKRI Belum Kuat

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana membantah tuduhan salah geledah yang dilontarkan pihak PT VSI. Tony menegaskan, tuduhan tersebut bohong belaka.
 
"Kata mereka (PT VSI) kami tidak bawa surat perintah penggeledahan, tidak bawa surat izin pengadilan juga. PT VSI bohong semua itu," ujar Tony ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Dijelaskan Tony, penyidik  telah melengkapi diri dengan sejumlah surat izin penggeledahan dari pengadilan. "Tanpa itu, ya kami tidak berani dong bertindak," ujar Tony.
 
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, PT VSI diduga terlibat dalam suatu perkara yang tengah ditangani. Hanya saja, Tony belum mau mengungkap dugaan keterlibatan itu secara lebih rinci. "Nanti kami buktikan kenapa kami geledah dan sebagainya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.

Semestinya, kata Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim, Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

Selain diduga salah geledah, Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung juga dianggap arogan saat menggeledah kantor VSI. "Serta tidak ditunjukkan izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya. 

Dia pun menegaskan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, Minggu (16/8) terkait penggeledahan yang diduga salah alamat tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Baru Dilantik Rizal Ramli Tantang JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler