Anggota Komisi I Pertanyakan Kerugian Negara Pengadaan Heli AW 101

Selasa, 22 Agustus 2017 – 19:52 WIB
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan. Pasalnya, sampai sekarang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum menemukan adanya kerugian negara.

Karena itu, dia akan menanyakan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dari mana diperoleh kesimpulan adanya korupsi dalam pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Terima Kunjungan Pangab Papua Nugini

"Karena secara prosedur tidak ada masalah, kalau prosedur tidak dijalani tidak mungkin pesawat itu sampai ke sini. Jadi prosedurnya sudah benar," kata Supiadin, Selasa (22/8).

Seharusnya, kata dia, jika ditemukan adanya dugaan kerugian negara, sebaiknya diserahkan kepada angkatan dulu. Jangan langsung mempublikasikan bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 itu.

BACA JUGA: Akhir Sepak Terjang Anggota TNI Gadungan

"Penggunaan anggaran itu sama, tapi dalam pengusulan Alutsita ada pada masing-masing angkatan. Tapi pengusulan itu harus dibawah pengawasan panitia, pengusul dan pengadaan yang dibawah oleh Panglima TNI dan Menhan jadi seharusnya panglima TNI sudah tau, tidak ada pengajuan Alutsita tiba-tiba datang Kesini Mabes TNI tidak tau itu tidak masuk akal," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI juga menyebut perihal kerugian negara mencapai Rp 220 miliar. Namun jumlah tersebut bukan berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (dil/jpnn)

BACA JUGA: Satgas Kizi TNI Memperingati HUT RI ke-72 di Afrika Tengah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janggal, Kasus Pembelian Heli AW 101 Terlalu Dilokalisasi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler