jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima aliran uang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Bagaimana dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang pernah duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014?
BACA JUGA: Kalau Anda Jantungan, Jangan Klik Berita e-KTP Satu Ini
Jaksa KPK hanya menyebut beberapa nama saja. Antara lain, Taufik effendi, Khatibul Umam Wiranu, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo. Kemudian, Yasona H Laoly, Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, Teguh Djuwarno.
Ada pula nama Miryam S Haryani, Djamal Aziz, Nu'man Abdul Hakim, dan Abdul Malik Haramain. Jaksa juga menyatakan ada 37 anggota Komisi II periode 2009-2014 lainnya yang turut menerima uang e-KTP. Namun, jaksa tidak memerinci siapa saja nama anggota tersebut.
BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
Penasihat hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Susilo Ariwibowo menyatakan, tidak bisa memastikan apakah nama Ahok ada dalam dakwaan. Dia mengaku belum membaca semua dakwaan.
"Berkasnya sangat banyak, (tingginya) satu meter," kata Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan nama Ahok tidak ada dalam dakwaan. "Setahu saya tidak ada ya di dakwaan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Diah Setuju Pemberian Uang untuk Komisi II DPR
Redaktur & Reporter : Boy