jpnn.com, JAKARTA - Dugaan Korupsi e-KTP yang dilakukan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), dilakukan beberapa tahapan. Salah satunya terkait dengan proses pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri menyatakan bahwa pada akhir November 2011, Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
BACA JUGA: Nih..Golkar 150 Miliar, Demokrat 150, PDIP 80, Lainnya?
Surat tersebut bernomor: 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam surat tersebut, Gamawan meminta kepada menkeu dan kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP. Dari semula dibiayai dengan menggunakan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
BACA JUGA: JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!
"Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dapat rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR," kata Irene di persidangan pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa melanjutkan, setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri awal Februari 2010, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Hal itu agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek e-KTP disetujui.
BACA JUGA: Ini Satu-satunya Jalan Agar Honorer K2 Diangkat PNS
Irman tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Lantas, Burhanudin dan Irman sepakat melakukan pertemuan kembali membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.
Satu minggu kemudian, Irman menemui Burhanudin di ruang kerjanya di gedung DPR. Dalam pertemuan, disepakati guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri. "Yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Irene.
Dia mengatakan, Burhanudin juga menyampaikan rencana pemberian uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi juga telah disetujui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Esok harinya, kata dia, terdakwa I dihubungi Diah untuk mengonfirmasi pertemuan antara Irman dan Burhanudin.
Diah juga menginformasikan kepada Irman bahwa Andi pengusaha yang komit. "Dan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan Irman dengan Burhanudin," kata dia.
Jaksa Irene menambahkan, beberapa hari kemudian, para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja Irman. Dalam pertemuan, Andi menyampaikan kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara Irman dan Burhanudin.
Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa dia bersedia memberi sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR dan pejabat pada Kemendagri. "Guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," katanya.
Menurut Irene lagi, Irman kemudian mengarahkan Andi untuk langsung berkoordinasi dengan Sugiharto dalam menindaklanjuti rencana itu. Dia menambahkan, Andi dan Irman juga sepakat menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto guna mendapatkan kepastian dukungan PG terhadap anggaran e-KTP.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, Irman bersama Andi dan Diah melakukan pertemuan dengan Setnov.
"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," ungkap Irene.
Untuk mendapat kepastian dukungan, Irman dan Andi menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan, Irman dan Andi meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Irene.
Pada Mei 2010 sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Irman, Gamawan, Diah bertemu dengan sejumlah pimpinan dan anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu.
Yakni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni. Ada pula, M Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan pemberian NIK secara nasional, serta pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011.
"Yang kemudian disepakati bahwa program penerapan e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears," kata Irene.
Dalam kesempatan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek e-KTP adalah Andi. Sebab, Andi sudah biasa mengerjakan proyek di Kemendagri dan familiar dengan Komisi II DPR.
Selain itu, Mustoko Weni juga memberikan garansi bahwa Andi berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Andi pun membenarkannya.
Mei-Juni 2010, Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, untuk menyediakan hotel guna melakukan pertemuan yang akan membahas mengenai proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Menindaklanjuti itu, Johanes berkoordinasi dengan Sugiharto untuk menentukan tempat pertemuan. Selanjutnya, Sugiharto mengarahkan Johanes menyewa kamar di Hotel Sultan dengan pertimbangan agar Irman yang tengah mengikuti rapat di Komisi II DPR tidak terlalu jauh meninggalkan gedung DPR.
Beberapa saat kemudian, para terdakwa melakukan pertemuan di hotel Sultan dengan Andi, Johanes Richard dan Husni Fahmi. Irman memperkenalkan Andi, sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksaan proyek e-KTP.
Irman juga menyampaikan bahwa Andi berminat mengikuti proses pengadaan e-KTP. Irman memerintahkan Johanes untuk membantunya dengan mempersiapkan desain proyeknya. Atas permintaan Irman, Husni memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP yang rencananya juga akan dipergunakan dalam pengadan e-KTP kepada Johanes dan Andi.
Menindaklanjuti pertemuan, Andi menyampaikan pertemuan berikutnya akan dilakukan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B nomor 33-35 Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Besar Dalam Dakwaan Korupsi e-KTP Itu adalah...
Redaktur & Reporter : Boy