jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 21 Juni 2011.
Saat itu Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri. Penawaran konsorsium PNRI itu sendiri adalah Rp 5.841.896.144.993,00.
BACA JUGA: Bu Diah Setuju Pemberian Uang untuk Komisi II DPR
Penetapan itu atas usulan dari Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK untuk terdakwa Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa KPK Eva Yustisiana menjelaskan, setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Kemendagri Mei 2011, Irman diminta uang USD 100 ribu oleh Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani.
BACA JUGA: Nih..Golkar 150 Miliar, Demokrat 150, PDIP 80, Lainnya?
Menurut jaksa, uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto menyiapkan uang sebagaimana permintaan Miryam.
Sugiharto kemudian meminta USD 100 ribu kepada Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi. Ahmad memberikan USD 100 ribu kepada Sugiharto lewat Yosep Sumartono di SPBU Pancoran, Jaksel. Selanjutnya, Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.
BACA JUGA: JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!
Setelah Gamawan menetapkan pemenang, Sugiharto menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai dengan 31 Oktober 2012.
Setelah penandatanganan kontrak dan bersamaan dengan pembahasan RAPBN Kemendagri 2012, Agustus-September 2011 Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan Rp 1 miliar guna diberikan kepada Miryam. Sugiharto kemudian meminta Rp 1 miliar kepada Anang S Sudiharjo, untuk diberikan kepada Miryam. Lalu, Anang memberikan Rp 1 miliar kepada Yosep Sumartono. Yosep menyerahkan kepada Miryam.
Hingga Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blanko e-KTP sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749,00.
Karenanya, pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2012 kepada menteri keuangan. Usulan ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Untuk memperlancar pembahasan APBN Perubahan 2012, pertengahan 2012 Irman dimintai Rp 5 miliar oleh Markus Nari. Irman memerintahkan Sugiharto meminta kepada Anang S Sudiharjo.
Anang hanya memenuhi Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang itu kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Meskipun terdakwa telah memberikan uang kepada Markus Nari, namun DPR tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta Gamawan Fauzi dalam APBN Perubahan 2012.
Karenanya pada 27 Juni 2012, Gamawan dan para terdakwa mengikuti raker dengan Komisi II DPR guna membahas mengenai penambahan anggaran untuk e-KTP.
Dalam raker, disepakati bahwa tambahan anggaran Rp 1.045.445.868.749,00 untuk penyelesaian pengadaan blanko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.
Setelah diperoleh kesepakatan, Agustus 2012, Irman dimintai uang oleh Miryam untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada Anang, dan mengarahkan unuk langsung diberikan kepada Miryam. Anang kemudian melaksanakan perintah Sugiharto dengan langsung memberikan uang Rp 5 miliar kepada Miryam.
Sebagian uang yang diberikan para terdakwa kepada Miryam, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Perinciannya empat pimpinan Komisi II yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi masing-masing USD 25 ribu. Sembilan kapoksi masing-masing USD 14 ribu, termasuk yang merangkap sebagai pimpinan komisi. "Lima puluh orang anggota Komisi II DPR masing-masing USD 8 ribu termasuk pimpinan komisi dan kapoksi," kata Jaksa Eva.
Jaksa melanjutkan, selain untuk Komisi II DPR, pada November-Desember 2012 Sugiharto juga bagi-bagi duit kepada staf Kemendagri, Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Komisi II, dan Bappenas terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP 2013.
Yakni, kata jaksa, kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Rp 80 juta. "Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil 2010," kata Eva.
Kemudian, staf Sekretariat Komisi II yang diberikan Sugiharto melalui Dwi Satuti Lilik Rp 25 juta. Ani Miryanti, Korwil III Sosialisasi dan Supervisi e-KTP Rp 50 juta, untuk diberikan kepada lima korwil masing-masing Rp 10 juta.
Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK Heru Basuki Rp 40 juta. Asniwarti, staf Ditjen Anggaran Kemenkeu Rp 60 juta. Staf Biro Perencanaan Kemendagri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto Rp 40 juta. Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta.
Wisnu Wibowo Kabag Perencanaan Kemendagri Rp 30 juta, Husni Fahmi Rp 30 juta, Ruddy Indrato Raden, Ketua Panitia Pemeriksa Penerima Hasil Pengadaan Rp 30 juta, Junaidi Bendahara Pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta, Didik Supriyanto staf Sesditjen Dukcapil Rp 10 juta. Kemudian, Deputi Bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet Bistok Simbolon Rp 30 juta guna pengambilan surat kenaikan pangkat Irman.
Jaksa menambahkan, setelah adanya pemberian uang tersebut, DPR menyetujui APBN tahun 2013 yang di dalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu Rp 1.492.624.798.000,00.
Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tambahan sebagaimana permintaan Gamawan Rp 1.045.000.000.00,00, sedangkan sisanya Rp 447.624.798.000,00 merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara regular tahun 2013.
"Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA 5 Desember 2012," papar Eva. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Besar Dalam Dakwaan Korupsi e-KTP Itu adalah...
Redaktur & Reporter : Boy