Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik

Selasa, 18 Februari 2020 – 12:37 WIB
Politikus Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto mencurigai rumusan pasal 170 RUU Cipta Kerja yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, tidak sekadar salah ketik sebagaimana dinyatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Rumusan pasal 170 itu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP. Hal itu, kata Didik, merupakan sesat logika dan inkonstitusional. Sebab, pemerintah bukan sekali ini saja mengajukan rumusan RUU.

BACA JUGA: Mengapa Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

"Tentu patron yang paling dasar adalah tidak boleh bertentangan dengan UUD. Saya kawatir ini bukan sekedar kesalahan ketik atau typo. Tetapi ada upaya kesengajaan atau paling tidak coba-coba," ucap Didik kepada jpnn.com, Selasa (18/2).

Diamengutip secara utuh BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR, terutama Pasal 170 yang terdiri dari 3 ayat yang menurutnya merupakan satu kesatuan utuh.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Akui Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Omnibus Law

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melali Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,” kata Didik.

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahayanya langkah-langkah gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menurut Presiden, UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini. Namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam pasal 70 RUU Cipta Kerja ini,” ujaranggota Komisi III DPR ini.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partai berlambang bintang mercy ini juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius.

Selain itu, perlu langkah-langkah yang cepat, tepat dan proper untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait dengan standing niat rumusan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja agar masyarakat mengetahui kebenaran substansinya.

Sebaliknya, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo pasal 1.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke Demokrasi, jangan sampai kembali ke Otoritarian kembali,” kata Didik. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Omnibus Law   DPR   Jokowi  

Terpopuler